Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan kembali diperpanjang. Berdasarkan aturan ini, mulai 17 Juli untuk menggunakan fasilitas publik seperti mal, masyarakat wajib vaksin booster.
“Pengaturan ini akan diberlakukan dibarengi dengan ketetapan kewajiban telah vaksin booster untuk dapat mengakses fasilitas publik,” ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dikutip dari Kumparan.com, Kamis, 15 Juli 2022.
Wiku menyebut kebijakan ini dilakukan sebab capaian vaksinasi Booster di Tanah Air masih rendah. Per Selasa, 12 Juli 2022 cakupan vaksinasi Booster baru mencapai 25,07 persen.
Jubir Penanganan COVID19 ini juga menyebutkan 28 dari 34 provinsi di Indonesia cakupan Boosternya bahkan masih di bawah 30%.
“Selanjutnya yang penting untuk dilakukan juga adalah vaksin Booster sayangnya perkembangan vaksin booster cenderung stagnan dengan cakupan tertinggi berasal dari Bali mencapai 58% disusul Provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, namun belum mencapai 50 persen,” terang Wiku.
Sebelum masuk fasilitas publik, masyarakat akan diminta untuk menggunakan aplikasi pedulilindungi guna menyaring masyarakat yang belum booster.
“Pada prinsipnya dinamika kebijakan publik itu semata-mata menyesuaikan dengan kondisi kasus terkini nantinya status vaksinasi akan diperiksa melalui aplikasi pedulilindungi yang secara otomatis mendeteksi riwayat vaksinasi tiap individu,” tambahnya.
Sebelum berlakunya kebijakan ini, Wiku menghimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi booster dengan cara mendatangi tempat vaksinasi baik fasilitas kesehatan milik pemerintah, swasta, maupun puskesmas.
“Segera datangi sentra vaksinasi terdekat untuk booster Anda dapat mencari informasi lokasi sentralisasi terdekat dengan memanfaatkan teknologi internet seperti google maps atau mendatangi Fasilitas Kesehatan milik pemerintah seperti rumah sakit dan Puskesmas maupun pada beberapa rumah sakit swasta dan fasilitas publik,” pungkas Wiku.
Artikel Terkait
Izin Ponpes Shiddiqiyyah Batal Dicabut, Berikut Penjelasan Menko PMK
Air Zamzam Jemaah Haji Dibagikan di Asrama Haji Debarkasi
Jemaah Haji Indonesia Akan Kembali ke Tanah Air 15 Juli, Jemaah Haji Kepri Pulang 26 Juli
Kapuskes: Tidak Ada Karantina Terpusat Selama 21 Hari Bagi Jemaah Haji
Pengiriman Pekerja Migran dari Indonesia ke Malaysia Dihentikan