Diumumkan BPOM, Ini 5 Sirup Obat dengan Etilen Glikol Lebihi Batas

- Kamis, 20 Oktober 2022 | 19:53 WIB
(ilustrasi)
(ilustrasi)

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM. BPOM mengumumkan hasil pengawasan obat sirup yang diduga mengandung etilen glikol atau EG dan dietilen glikol atau DG. Ada 5 sirup obat yang melebihi ambang batas EG dan DG lho.

Ternyata hasilnya nih, sirup obat yang beredar saat ini masih menurut pengawasan BPOM memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Tapi ada 5 sirup obat yang disoroti.

"Terkait dengan sirup obat, BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG," demikian rilis BPOM dikutip Harianhaluan.com, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: Punya Mobil Listrik, Kira-kira Berapa Pajaknya? Begini Hitung-hitungannya

BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan kriteria sampling dan pengujian.

"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk," tulis BPOM.

Berikut ini 5 sirup obat yang melebihi ambang batas:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

"Namun demikian, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut," tulis BPOM.

Mengapa demikian, karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19. *

Halaman:

Editor: Feri Heryanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mau Tahu Pentingnya Sarapan Bagi Anak?

Rabu, 22 Februari 2023 | 09:48 WIB

Berikut Lima Sarapan untuk Penderita Maag

Minggu, 12 Februari 2023 | 08:30 WIB

Kasus Ginjal Akut Kembali Ditemukan di Jakarta

Senin, 6 Februari 2023 | 15:05 WIB

Mau Tahu Manfaat Bermain Bagi Anak?

Sabtu, 4 Februari 2023 | 18:11 WIB

Kepri Belum Ditetapkan Sebagai Wilayah Endemi

Rabu, 25 Januari 2023 | 09:36 WIB

Waspada! Nitrogen pada Cikibul Berbahaya bagi Tubuh!

Selasa, 17 Januari 2023 | 09:44 WIB

Lato-Lato Dinilai Dapat Melatih Motorik Anak

Sabtu, 7 Januari 2023 | 10:02 WIB

Bolehkah Olahraga saat Kondisi Tubuh Kurang Sehat?

Senin, 12 Desember 2022 | 09:38 WIB
X