Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM. BPOM mengumumkan hasil pengawasan obat sirup yang diduga mengandung etilen glikol atau EG dan dietilen glikol atau DG. Ada 5 sirup obat yang melebihi ambang batas EG dan DG lho.
Ternyata hasilnya nih, sirup obat yang beredar saat ini masih menurut pengawasan BPOM memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Tapi ada 5 sirup obat yang disoroti.
"Terkait dengan sirup obat, BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG," demikian rilis BPOM dikutip Harianhaluan.com, Kamis (20/10/2022).
Baca Juga: Punya Mobil Listrik, Kira-kira Berapa Pajaknya? Begini Hitung-hitungannya
BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan kriteria sampling dan pengujian.
"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk," tulis BPOM.
Berikut ini 5 sirup obat yang melebihi ambang batas:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Artikel Terkait
Promosikan Batam, BP Batam Ikut Trade Expo Indonesia ke-37 di Jakarta
Liverpool Bungkam West Ham 1-0, The Red Lanjutkan Trend Positif
Awas! Siul Godaan ke Wanita Masuk Kategori Kekerasan Seksual
Waspada Potensi Gelombang Tinggi di Natuna dan Anambas dan Perairan Lainnya
Kirab Api Obor Porprov Kepri 2022 Dimulai dari Istana Kota Kara, Berikut Waktunya
Hari Santri 2022, Momentum Merevitalisasi Kemandirian Pesantren