Kasus Gagal Ginjal Akut Kembali Muncul, Apakah Obat Sirup Dilarang Lagi?

- Selasa, 7 Februari 2023 | 16:49 WIB
ilustrasi (internet)
ilustrasi (internet)

Dua kasus baru gagal ginjal akut kembali muncul di DKI Jakarta. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kementerian Kesehatan, Senin lalu (6/2/2023).

Satu kasus bahkan dilaporkan meninggal dunia tak lama setelah mengonsumsi obat sirup penurun demam merek Praxion. Pasien gagal ginjal akut yang meninggal ini berusia 1 tahun.

Satu kasus lainnya masih berstatus suspek. "Hasil investigasinya (apakah pasien gagal ginjal akut atau bukan) masih belum keluar," ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, Selasa (7/2/2023).

Karena ada satu kasus gagal ginjal akut punya riwayat minum obat sirup, apakah kemudian Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan melarang penggunaan obat sirup lagi setelah sebelumnya sudah diperbolehkan?

Siti Nadia menegaskan, pihaknya menunggu BPOM. "Karena mereka akan melakukan beberapa langkah," ucapnya.

Selagi masih belum ada keputusan apakah konsumsi obat sirup dilarang lagi atau tidak, Siti Nadia mengimbau kepada para orangtua agar tidak membeli obat sendiri untuk anaknya tanpa berkonsultasi terlebih dulu ke dokter.

"Kalau anak demam atau sakit, jangan membeli obat sendiri, tapi bawa ke fasilitas kesehatan (supaya ditangani langsung oleh tenaga kesehatan)," saran Siti Nadia. Jadi, sakitnya si anak dikonsultasikan ke dokter," tambahnya.

Sementara itu, BPOM sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat merek Praxion hingga investigasi selesai dilaksanakan.

BPOM sendiri saat ini tengah melakukan investigasi sampel produk obat dan bahan baku dari sisa yang dikonsumsi pasien. Sampel dari produk edaran dan tempat produksi diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) dan mengecek sarana produksi.

Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela). *

(sumber: okezone.com)

Editor: Feri Heryanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mau Tahu Pentingnya Sarapan Bagi Anak?

Rabu, 22 Februari 2023 | 09:48 WIB

Berikut Lima Sarapan untuk Penderita Maag

Minggu, 12 Februari 2023 | 08:30 WIB

Kasus Ginjal Akut Kembali Ditemukan di Jakarta

Senin, 6 Februari 2023 | 15:05 WIB

Mau Tahu Manfaat Bermain Bagi Anak?

Sabtu, 4 Februari 2023 | 18:11 WIB

Kepri Belum Ditetapkan Sebagai Wilayah Endemi

Rabu, 25 Januari 2023 | 09:36 WIB

Waspada! Nitrogen pada Cikibul Berbahaya bagi Tubuh!

Selasa, 17 Januari 2023 | 09:44 WIB

Lato-Lato Dinilai Dapat Melatih Motorik Anak

Sabtu, 7 Januari 2023 | 10:02 WIB

Bolehkah Olahraga saat Kondisi Tubuh Kurang Sehat?

Senin, 12 Desember 2022 | 09:38 WIB
X