Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan, 69 pegawai DJP atau Ditjen Pajak dicurigai telah melakukan praktik pencucian uang.
Mahfud MD mengaku pernah melaporkan praktik pencucian uang 69 pegawai DJP itu ke Menkeu Sri Mulyani pada September 2019. Hal itu didasari saat ia menemukan keanehan dalam transaksi para pegawai Kemenkeu.
Berdasarkan lansiran lebih lanjut dari Harianhaluan.com, Mahfud MD mengatakan praktik pencucian uang 69 pegawai DJP itu dilakukan melalui transaksi dalam jumlah kecil, yaitu sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta yang semuanya dilakukan hingga 50 kali.
"Saya kirim lagi ke Bu Sri Mulyani, ada 69 pegawai pajak yang sudah dilaporkan oleh PPATK diduga melakukan pencucian uang," ungkap Mahfud MD dikutip dari Youtube Kompas.com Selasa 7 Maret 2024.
Mahfud MD mengatakan sudah menemukan banyak keanehan dalam anggaran pegawai Kemenkeu sejak 2013.
Ia telah mengirimkan berbagai surat laporan terkait keanehan tersebut kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), namun tidak ditindaklanjuti.
Mahfud menyebutkan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah berkomitmen akan menindak para pegawai DJP itu apabila terbukti melakukan tindakan pencucian uang.
Sebelumnya, kasus yang menjerat pegawai DJP Rafael Alun Trisambodo digadang-gadang akan menyeret nama pegawai DJP lain. Rafael Alun telah dimintai klarifikasi oleh KPK terkait harta kekayaan yang tidak wajar senilai Rp 56,1 miliar miliknya.
Nantinya, KPK akan mengumumkan satu nama pegawai DJP lain yang akan diminta klarifikasi lebih lanjut mengenai harta kekayaannnya masing-masing. *
(sumber: harianhaluan.com)
Artikel Terkait
Modus Habis Minyak Motor, 2 Remaja Todong Pemuda di Sagulung
SPAM BP Batam Lakukan Penutupan Pintu Air dan Patroli Waduk Duriangkang
Tekuk Dortmund 2-0, Chelsea Melaju ke 8 Besar Liga Champions
BP Batam Komitmen Jaga Kebangkitan Industri Shipyard
40 Rekening Rafael Alun Trisambodo Dibekukan PPATK, Nilainya Capai Rp500 Miliar