Pembangunan Bapas Klas II Batam Digesa

- Rabu, 15 Maret 2023 | 18:03 WIB
Gedung Bapas Klas II A Batam dalam pembangunan. (dedi/haluankepri.com)
Gedung Bapas Klas II A Batam dalam pembangunan. (dedi/haluankepri.com)

Batam (HK) - Upaya untuk terus melakukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat menjadi fokus Kementerian Hukum & HAM RI. Salah satu dari upaya tersebut dengan membangun berbagai Unit Pelaksana Tekhnis di beberapa Kantor Wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Namun hingga saat ini pembangunan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Batam belum kunjung selesai.

Maka dari itu, progres pembangunan Bapas kota Batam yang dibangun tepatnya di samping Rutan Klas IIA Batam atau dibelakang Lapas Batam terus digesa oleh Kakanwil Kepri ke kontraktornya.

Gedung Bapas Klas II A Batam dalam pembangunan. (dedi/haluankepri.com)
Gedung Bapas Klas II A Batam dalam pembangunan. (dedi/haluankepri.com)

Kakanwil Kemenkumham Kepri, Saffar M Godam menjelaskan bahwa nantinya pembangunan Balai Pemasyarakatan ini diharapkan dapat memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat kota Batam khususnya Layanan dibidang Pemasyarakatan. Tetapi proses pembangunan Bapas masih berlangsung dan terus digesa.

Diketahui pada tahun 2022 terdapat pekerjaan konstruksi Pembangunan Bapas Kelas II Batam dengan nilai kontrak Rp. 8.908.936.923,58 dengan jangka waktu pelaksanaan yaitu 95 hari kalender yang dimulai tanggal 26 September 2022 sampai dengan 29 Desember 2022 lalu yang dikerjakan penyedia atau Kontraktor Pelaksana adalah CV. Mahameru.

Kakanwil Kepri juga menyampaikan sebenarnya terkait progres pembangunan Bapas Batam sampai dengan batas akhir waktu pelaksanaan (29 Desember 2022), sementara pekerjaan konstruksi belum dapat terselesaikan, sehingga sesuai dengan PMK 189/PMK.05/2022 tentang pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan pada masa Pandemi
Covid-19 yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022 dan akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2023.

Oleh karena itu, maka dibuatkan addendum surat perjanjian untuk dilakukan dua kali perpanjangan / pemberian kesempatan yakni pemberian Kesempatan Pertama, dilakukan untuk 50 hari, mulai tanggal 30 Desember 2022 s.d. 17 Februari 2023 terhadap pihak kontraktor.

Pemberian kesempatan kedua, dilakukan untuk 40 hari, mulai tanggal 18 Februari 2023 sampai dengan 29 Maret 2023 mendatang. Namun penyedia membuat Bank Garansi senilai Rp. 4.231.745.039 dan Bank Garansi asli telah diserahkan ke KPPN Batam sebagaimana ketentuan PMK dimaksud.

"Keterlambatan tersebut, penyedia dikenakan sanksi sesuai kontrak. Untuk itu, sebagai kesimpulan, bahwa proses pembangunan Bapas Batam masih sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," ujar Saffar M Godam, Rabu (15/3/23) di Lapas Batam.

Lanjutnya lagi, saat dilakukan rapat evaluasi terakhir kami dengan penyedia, bahwa penyedia telah menyatakan sanggup untuk menyelesaikan pekerjaan pembangunan Bapas Batam sesuai dengan kontrak dan batas waktu yang telah ditentukan.

"Sebelum melaksanakan Berita Acara Serah Terima (BAST), kami akan meminta APIP untuk melakukan reviu/ audit terhadap hasil pekerjaan dengan didampingi oleh Perwakilan pejabat yang berwenang dari Ditjen Pemasyarakatan dan Sekretariat Jenderal Kemenkumham," ujarnya kembali.

Apabila pada waktu berakhirnya pemberian kesempatan kedua yaitu tanggal 29 Maret 2023,
sambungnya kembali, penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan atau hasil rekomendasi dari APIP tidak dapat dilakukan BAST, maka kami akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut mengenakan denda keterlambatan.

Oleh karena itu, akan melakukan pencairan jaminan pelaksanaan pekerjaan, mengusulkan penyedia masuk ke dalam daftar hitam (black list), dan dipastikan bahwa tidak ada kerugian negara yang timbul akibat pekerjaan konstruksi ini. (ded)

Editor: Feri Heryanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pembangunan Bapas Klas II Batam Digesa

Rabu, 15 Maret 2023 | 18:03 WIB

Gempa M 3,9 Guncang Agam, Berikut Analisis BMKG

Senin, 13 Maret 2023 | 16:35 WIB

Seberapa Banyak Harta Sudarman Harjasaputra?

Sabtu, 11 Maret 2023 | 09:15 WIB

Milenialisme dan New Crime

Selasa, 7 Maret 2023 | 11:58 WIB

Gubri Didesak agar Riau Bebas Asap

Minggu, 5 Maret 2023 | 10:36 WIB
X