THR atau Tunjangan Hari Raya adalah hal yang paling banyak dinantikan oleh seluruh karyawan yang bekerja.
Namun, apa jadinya jika kita mengajukan resign 1 bulan sebelum lebaran, apakah tetap mendapatkan THR?
Dilansir dari okezone, adanya 2 pertimbangan untuk memberikan THR kepada karyawan yang resign sebulan sebelum Lebaran.
Yaitu dilihat dari jenis kontrak kerja dan waktu resign karyawan tersebut. Jika karyawan tetap tertulis dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 pada pasal 7 ayat 1 mengenai kebijakan pemberian THR kepada karyawan.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya, berhak mendapatkan THR.
Namun, jika karyawan tersebut mengajukan resign 60 hari sebelum lebaran, dan hubungan kerja resmi putus lebih dari 30 hari sebelum lebaran maka karyawan tersebut tidak akan mendapat THR dari perusahaan.
Sedangkan peraturan THR bagi karyawan kontrak yang resign tertulis dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 pasal 7 ayat 3.
Pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang berakhir sebelum hari raya keagamaan.
Berdasarkan pasal tersebut, maka karyawan yang berstatus kontrak hanya berhak atas THR jika kontraknya masih berjalan saat hari raya keagamaan.
Jika hubungan kerjanya dengan perusahaan berakhir sebelum lebaran, maka perusahaan tidak wajib memberikan THR.***
(sumber: harianhaluan.com)
Artikel Terkait
Dewi Sandra Tidak Ambil Pekerjaan Selama Ramadhan, Ada Apa?
Merdunya Adzan Maghrib Berkumandang di Stamford Bridge saat Chelsea Gelar Buka Bersama
Gunung Merapi Alami 35 Kali Gempa Guguran Sejak Senin Dini Hari
Safari Ramadan di Kelurahan Kasu, Rudi Ajak Masyarakat Dukung Pembangunan di Batam
BP Batam Jawab Keluhan Warga Piayu Soal Jalan S Parman