Sejumlah cara dilakukan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju menerima suap dari berbagai pihak. Salah satunya, dia menerima uang suap melalui rekening Riefka Amalia, adik pacarnya, hingga mencari safe house atau rumah aman untuk serah terima uang dengan sejumlah pihak.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan surat dakwaan untuk Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).
Baca Juga: Sidang Perdana: Eks Penyidik KPK Didakwa Terima Suap Belasan Miliar
Dalam dakwaannya, Stepanus Robin didakwa menerima uang suap Rp11 miliar dan 36.000 dolar AS.
"Bahwa pada 2 Juli 2020, Riefka Amalia (adik dari teman wanita terdakwa) membuka rekening tabungan BCA atas permintaan dan demi kepentingan terdakwa. Kartu ATM rekening tersebut dipegang terdakwa dan Riefka Amalia dapat mengakses rekening tersebut dengan layanan aplikasi M banking," kata Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, Senin (13/9/2021).
Baca Juga: Kebakaran Lapas Tangerang: Korban Bertambah Jadi 46 Orang
"Selain itu, terdakwa juga mencari lokasi (safe house) guna tempat bertemu terdakwa dengan Maskur Husain dan pihak lain untuk melakukan serah-terima uang," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.
Baca Juga: Peneliti: Masker Kain Efektif Tangkal Virus Hingga Setahun