Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memastikan syarat perjalanan udara dalam negeri atau domestik saat ini mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021. Regulasi tersebut diterbitkan pada 5 Oktober 2021.
"Persyaratan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk menuju kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali ditetapkan yaitu dengan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil test PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, 6 Oktober 2021 malam.
Baca Juga: Mohamed Salah Masuk Dalam Pantauan PSG
Sementara untuk menuju kota di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan level 3 dan 4 harus menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil test PCR yang berlaku 2x24 jam. Sementara untuk level 1 dan 2 dengan menunjukkan hasil test PCR yang berlaku 2x24 jam atau hasil test antigen berlaku 1x24 jam.
"Saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tengah mempersiapkan konsep aturan perjalanan dengan moda transportasi udara merujuk Inmendagri Nomor 49 Tahun 2021," ungkap Novie.
Baca Juga: Kalahkan Italia 2-1, Spanyol ke Final UEFA Nations League Baca Juga: Kalahkan Italia 2-1, Spanyol ke Final UEFA Nations League
Sebelumnya, pemerintah juga akan menambah satu bandara lagi yang akan melayani penerbangan internasional yaitu I Gusti Ngurah Rai Bali. Bandara di Bali rencananya akan melayani penerbangan internasional pada 14 Oktober 2021.*
(sumber: republika.co.id)