Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Sabtu, 16 Oktober 2021 | 18:59 WIB
(pikiran-rakyat.com)
(pikiran-rakyat.com)


Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan (Sumsel), Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anak mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin tersebut ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan infrastruktur di Musi Banyuasin.

Baca Juga: Bupati Musi Banyuasin Dikabarkan Kena OTT KPK

Selain Dodi Reza, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH).

Baca Juga: OTT KPK di Musi Banyuasin Dikabarkan Berkaitan dengan Proyek Pengadaan Infrastruktur

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 16 Oktober 2021.

Baca Juga: Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Ini Jumlah Harta Bupati Musi Banyuasin

Dalam perkara ini, Dodi Reza, Herman Mayori, dan Eddi Umari diduga telah menerima suap dari Suhandy. Suap itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Diketahui, Dodi Reza Alex Noerdin dan sejumlah orang lain terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta dan Musi Banyuasin, pada Jumat, 15 Oktober 2021.

Baca Juga: Tragis! 11 Siswa MTs Meninggal Dunia saat Susur Sungai

Selain Dodi Reza, tim juga mengamankan tujuh pihak lainnya beserta sejumlah uang yang diduga akan dijadikan transaksi suap. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sedangkan empat tersangka lainnya dilepaskan karena masih berstatus sebagai saksi.

Atas perbuatannya, Suhandy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Travel Bubble di Kepri Didukung Penuh Asosiasi Pariwisata

Sedangkan Dodi Reza, Herman Mayori, dan Eddi, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. *

(sumber: okezone.com)

Halaman:

Editor: Feri Heryanto

Tags

Terkini

Pembangunan Bapas Klas II Batam Digesa

Rabu, 15 Maret 2023 | 18:03 WIB

Gempa M 3,9 Guncang Agam, Berikut Analisis BMKG

Senin, 13 Maret 2023 | 16:35 WIB

Seberapa Banyak Harta Sudarman Harjasaputra?

Sabtu, 11 Maret 2023 | 09:15 WIB

Milenialisme dan New Crime

Selasa, 7 Maret 2023 | 11:58 WIB
X