Ketua Tim Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing, mendorong masyarakat jika mendapat teror pinjol ilegal, untuk melapor ke kepolisian. Hal itu sangat membantu penyelidikan.
"Kita menyampaikan laporan ke kepolisian dan perlu bukti pengaduan masyarakat. Meneror, penipuan dan pemerasan juga harus dibuktikan. Kita harapkan peran masyarakat haknya melaporkan ke polisi, ada baiknya kalau diteror, lapor ke polisi," jelas dia dalam diskusi Polemik Trijaya secara virtual, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Baca Juga: Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setiap pengaduan dan tindak pidana ini lebih kuat jika dengan ada peran masyarakat.
"Beberapa kendala seperti itu (aib), kami dorong lapor polisi," katanya.
Untuk dalang pinjol ilegal, Tongam mengatakan servernya di Indonesia ada 22%, luar negeri 34% dan sisanya Satgas tidak tahu.
Baca Juga: Tragis! 11 Siswa MTs Meninggal Dunia saat Susur Sungai
"Indikasinya memang lintas negara juga, ada orang lain yang memanfaatkan orang di Indonesia. Dari SWI berdasarkan pengaduan, ini murni penipuan untuk meraup untung besar bagi mereka," ungkap Tongam.
Sebanyak 3.515 pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditindak pihaknya dengan menghentikan kegiatan dan blokir situs. mengungkapkan bahwa proses penegakan hukum karena aduan masyarakat.
Baca Juga: Pilu! 11 Pelajar di Ciamis Meninggal Dunia saat Susur Sungai. Ini Kronologinya