Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Dodi, penyidik KPK juga telah menetapkan 3 orang tersangka lainnya yaitu HM (Herman Mayori) Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, EU (Eddi Umari) Kabid SDA / PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin dan SUH (Suhandy) Swasta (Direktur PT Selaras Simpati Nusantara).
Baca Juga: Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Ditetapkan Sebagai Tersangka
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, memberikan penjelasan terkait konstruksi perkara tindak pidana suap yang dilakukan oleh anak mantan Gubernur Sumatera Selatan itu.
Dalam keterangannya, Alexander menuturkan, pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur/bangub) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca Juga: Lapor Polisi jika Diteror dan Diancam Pinjol Ilegal!
Ia menuturkan untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA kepada HM, EU dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa. Diantaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.
Baca Juga: Final Piala Thomas: Indonesia vs China Nanti Malam
"Selain itu, DRA juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10 % untuk DRA, 3 % s/d 5 % untuk HM dan 2% s/d 3 % untuk EU serta pihak terkait lainnya," kata Alexander, Sabtu, 16 Oktober 2021.