Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Senin, 18 Oktober 2021.
Selain Bupati Kuansing, ikut ditangkap tujuh orang lainnya lantaran diduga terlibat tindak pidana suap perizinan perkebunan.
Baca Juga: KPK OTT Pejabat dan Pengusaha di Kuansing Riau
Dalam laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Andi Putra tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 3.724.520.000.
Andi melaporkan hartanya saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Kuansing Fraksi Golkar. Saat menjabat sebagai Bupati Kuansing, Andi belum melaporkan hartanya kepada KPK.
Baca Juga: Ketua KPK Benarkan Ada OTT di Riau
Dalam laman tersebut tercatat Andi memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kuansing dengan nilai Rp 3.150.000.000.
Andi juga tercatat memiliki tiga kendaraan senilai Rp 860 juta. Kendaraannya yakni satu unit mobil Honda Jeep keluaran 2012, satu unit motor Yamaha Solo keluaran 2018, dan satu unit mobil Mitshubishi Pajero keluaran 2019.
Baca Juga: Timnas U-23 Indonesia vs Tajikistan Nanti Malam
Andi yang ditangkap dalam OTT KPK itu tidak tercatat memiliki harta bergerak, surat berharga, maupun kas atau setara kas lainnya. Namun, dia tercatat memiliki utang senilai Rp 285.480.000.
Sebelumnya, Satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau. Dalam operasi senyap tersebut tim penindakan mengamankan 8 orang termasuk Bupati Kuansing, Andi Putra.
Baca Juga: Ditanya Soal Pacar Bulenya, Ini Jawaban Salmafina Sunan
"KPK mengamankan sekitar 8 orang. Diantaranya benar, Bupati Kuansing, ajudan, dan beberapa pihak swasta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).
Ali belum bisa membeberkan secara rinci lantaran para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan awal oleh tim penindakan.