Jangan Lupa! Tes PCR Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat Mulai Hari Ini

- Minggu, 24 Oktober 2021 | 06:38 WIB
ilustrasi (pikiran-rakyat.com)
ilustrasi (pikiran-rakyat.com)

Syarat wajib tes PCR yang berlaku 2x24 jam bagi pengguna moda transportasi udara atau pesawat resmi diberlakukan hari ini, Minggu, 24 Oktober 2021.

Ketentuan ini dikeluarkan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Chelsea Pesta Gol 7-0!

Penerbitan SE Nomor 88/21 tersebut mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021, dan Inmendagri Nomor 54/2021.

"SE Nomor 88/2021 berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, seperti dikutip Minggu (24/10/2021).

Baca Juga: Suami Istri Ini Miliki Tempat Tanggal Lahir yang Sama

Novie mengungkapkan, dalam SE terbaru diatur bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antarkota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif Rapid Test/RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam), atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.

Baca Juga: El Clasico: Laganya Vinicius vs Ansu Fati

Dipaparkan Novie, ada sejumlah pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin. Pengecualian pertama diberikan untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun.

"Meski dibolehkan terbang, anak-anak harus didampingi orang tua atau keluarga, pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) serta memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," imbuhnya.

Baca Juga: Sukmawati Soekarnoputri Akan Jalani Prosesi Pindah Agama Hindu

Kedua, pelaku yang punya kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Halaman:

Editor: Feri Heryanto

Tags

Terkini

Pembangunan Bapas Klas II Batam Digesa

Rabu, 15 Maret 2023 | 18:03 WIB

Gempa M 3,9 Guncang Agam, Berikut Analisis BMKG

Senin, 13 Maret 2023 | 16:35 WIB

Seberapa Banyak Harta Sudarman Harjasaputra?

Sabtu, 11 Maret 2023 | 09:15 WIB

Milenialisme dan New Crime

Selasa, 7 Maret 2023 | 11:58 WIB

Gubri Didesak agar Riau Bebas Asap

Minggu, 5 Maret 2023 | 10:36 WIB
X