Baca Juga: Unik! Anak Ini Diberi Nama ABCDEF GHIJK Zuzu, Harapannya Jadi Ahli Bahasa
Selama pemberlakuan edaran ini, kata Novie, kapasitas penumpang untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut/load factor.
"Hanya saja, penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19," ucapnya lagi.
Baca Juga: Unik! Hansip Ini Menikah Diiringi dengan Prosesi Cabut Golok
Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal. *
(sumber: yahoo.com)