Batam (HK) - Seorang pria inisial DK ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan kristal bening diduga narkotika jenis Sabu seberat 443 gram.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin, 25 Oktober 2021.
Baca Juga: 35 Kali Gempa Guncang Salatiga dan Sekitarnya dalam Tiga Hari
Disampaikan Harry, kronologis kejadian pada, Kamis, 21 Oktober 2021 berdasarkan informasi dari masyarakat dan dilakukan pengembangan, Tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap DK di pintu keluar Pasar Aviari Batu Aji Kota Batam.
Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti antara lain berupa 1 bungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat tas pinggang berwarna biru Merk Groovy.
Baca Juga: Bikin Gorengan Enak Tapi Sehat ala dr Zaidul Akbar
"Didalam tas tersebut berisikan alumunium foil dan terdapat 1 bungkus sabu sekira seberat 443 gram, 1 unit handphone, selembar fotocopy STNK, dan 1 lembar KTP atas nama pelaku. Juga diamankan satu unit Mobil Daihatsu Xenia," ujarnya.
Disampaikannya, tim melakukan pengembangan lebih lanjut ke rumah pelaku di Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong.
Baca Juga: Segarkan Mulut Usai Makan Jengkol atau Petai
"Di rumah pelaku tim berhasil menemukan 1 buah deodoran yang didalamnya berisikan 1 bungkus paket sabu sakira seberat 3,5 gram dan 1 bungkus paket sabu sekira seberat 2 gram," ungkapnya.
Lanjutnya, dari hasil interograsi bahwa barang haram tersebut didapatkan tersangka di tempat pembungan sampah yang berada di Plaza Aviari atas informasi dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya.
Baca Juga: Ditanya Soal Kapan Eva Celia Menikah, Ini Jawaban Sophia Latjuba
Namun dipanggil dengan sebutan Inisial A yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatanya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.