Fasilitas kesehatan yang tidak mematuhi ketentuan terbaru tarif pemeriksaan reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR), maka akan ditindak. Demikian ditegaskan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir.
Baca Juga: Berikut Hasil Liga Spanyol Tadi Malam: Madrid ke Puncak Klasemen
Dalam keterangan resminya, Minggu, 31 Oktober 2021, Kadir mengatakan, rumah sakit dan lab penyelenggara pelayanan Covid-19 yang nakal, maka akan ditindak tegas dengan diblok hasil pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Bola Mania! Ini Hasil Liga Inggris Tadi Malam
Diketahui, tarif baru pemeriksaan RT-PCR telah resmi diberlakukan sejak Rabu (27/10/2021). Seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.
Baca Juga: Brighton Comeback, Tahan The Reds 2-2
Dalam surat edaran itu ditetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kesehatan juga sudah mengeluarkan surat nomor SR.04.03/I/3853/2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Kepala atau Direktur RS yang memiliki lab pemeriksaan Covid-19, dan pimpinan laboratorium pemeriksaan Covid-19 seluruh Indonesia.
Baca Juga: Berikut Hasil Liga Italia Tadi Malam
Dalam surat tersebut, Kemenkes menginstruksikan seluruh rumah sakit dan laboratorium penyelenggara pelayanan Covid-19 untuk menyesuaikan tarif pemeriksaan RT-PCR, serta sanksi bagi Fasilitas Kesehatan yang tidak patuh.*
(sumber: okezone.com)