Soal Harga PCR, Rumah Sakit dan Lab Nakal Bakal Ditindak

- Minggu, 31 Oktober 2021 | 09:41 WIB
(pikiran-rakyat.com)
(pikiran-rakyat.com)

Fasilitas kesehatan yang tidak mematuhi ketentuan terbaru tarif pemeriksaan reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR), maka akan ditindak. Demikian ditegaskan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir.

Baca Juga: Berikut Hasil Liga Spanyol Tadi Malam: Madrid ke Puncak Klasemen

Dalam keterangan resminya, Minggu, 31 Oktober 2021, Kadir mengatakan, rumah sakit dan lab penyelenggara pelayanan Covid-19 yang nakal, maka akan ditindak tegas dengan diblok hasil pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Bola Mania! Ini Hasil Liga Inggris Tadi Malam

Diketahui, tarif baru pemeriksaan RT-PCR telah resmi diberlakukan sejak Rabu (27/10/2021). Seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT-PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.

Baca Juga: Brighton Comeback, Tahan The Reds 2-2

Dalam surat edaran itu ditetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kesehatan juga sudah mengeluarkan surat nomor SR.04.03/I/3853/2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Kepala atau Direktur RS yang memiliki lab pemeriksaan Covid-19, dan pimpinan laboratorium pemeriksaan Covid-19 seluruh Indonesia.

Baca Juga: Berikut Hasil Liga Italia Tadi Malam

Dalam surat tersebut, Kemenkes menginstruksikan seluruh rumah sakit dan laboratorium penyelenggara pelayanan Covid-19 untuk menyesuaikan tarif pemeriksaan RT-PCR, serta sanksi bagi Fasilitas Kesehatan yang tidak patuh.*

(sumber: okezone.com)

Editor: Feri Heryanto

Tags

Terkini

Gempa M4,2 Guncang Wilayah Bengkulu Utara

Jumat, 2 Juni 2023 | 08:28 WIB

DKPP Sidak Soal Masuknya Sapi Ilegal ke Batam

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:16 WIB

Gempa M5,3 Guncang Kepulauan Mentawai

Rabu, 31 Mei 2023 | 08:38 WIB

Gempa M5,8 Guncang Maluku Tenggara Barat

Minggu, 28 Mei 2023 | 08:58 WIB

Gempa M4,3 Guncang Pariaman Sumbar

Jumat, 26 Mei 2023 | 08:43 WIB

Johnny G Plate Diberhentikan sebagai Menkominfo

Sabtu, 20 Mei 2023 | 13:17 WIB

Iringan Atlet SEA Games 2023 Disambut Meriah

Jumat, 19 Mei 2023 | 10:52 WIB

Gempa M5,0 Guncang Pacitan Jatim

Minggu, 14 Mei 2023 | 13:58 WIB
X