Batam (HK) - Salah seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Batam ditangkap oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Barelang usai menggelapkan logam mulia milik nasabah dengan total Rp1,2 miliar.
Pelaku berinisial RD (35) yang merupakan pegawai di PT Pegadaian Cabang Mega Legenda Batam Center, melancarkan aksinya hingga 16 kali. Pelaku berhasil mengambil barang titipan nasabah tersebut dari dalam brankas.
Baca Juga: Haru! Ayah Vanessa Angel Terkejut Jadi Ahli Waris Asuransi Almarhumah
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan pelaku merupakan karyawan Pegadaian yang bertugas sebagai Pengelola Agunan Nasabah di Kantor Pegadaian Cabang Mega Legenda, Batam Centre, Kota Batam.
"Modusnya pelaku menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya dengan cara mengeluarkan barang agunan milik nasabah dari dalam brankas," ungkapnya, Selasa, 9 November 2021 saat konferensi pers di Mapolresta Barelang.
Baca Juga: Pedagang Gorengan Menjerit, Harga Minyak Goreng Makin Mahal
Disampaikan Reza, adapun kronologis kejadiannya yakni berawal dari laporan Kepala Cabang Pegadaian di Kepri inisial D pada, Senin, 12 Oktobe 2021 lalu.
Saat itu pihaknya melakukan pemeriksaan rutin di salah satu cabang Pegadaian yang ada di Batam. Dalam pemeriksaan itu pihaknya menemukan sebanyak 16 potong emas milik nasabahnya tidak lagi berada di dalam brankas.
Baca Juga: Miliarder Arab Saudi Ini Pilih Hidup Miskin
"Saat melakukan pemeriksaan, didapati 16 potong emas milik nasabah dengan berat kurang lebih 200 gram tidak lagi ada di dalam brankas," ucap Reza.
Lalu, lanjutnya, Kepala Cabang itu menanyakan kemana hilangnya barang-barang itu kepada pelaku. Namun, saat itu pelaku mengatakan tidak mengetahui kemana hilangnya emas-emas milik nasabah yang ada di dalam brankas tersebut.
Baca Juga: Korupsi Pengaturan Cukai Bintan, KPK Panggil Enam Saksi
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pelaku oleh pihak Pegadaian, pelaku pun kemudian melarikan diri dan nomor teleponnya tidak bisa lagi dihubungi.
Pihak Pegadaian pun langsung melaporkan permasalahan ini ke Polresta Barelang. Jadi Awalnya pelaku dilaporkan masalah penggelapan dalam jabatan.