Batam (HK) - Salah seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Batam ditangkap oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Barelang usai menggelapkan logam mulia milik nasabah dengan total Rp1,2 miliar.
Pelaku berinisial RD (35) yang merupakan pegawai di PT Pegadaian Cabang Mega Legenda Batam Center, melancarkan aksinya hingga 16 kali. Pelaku berhasil mengambil barang titipan nasabah tersebut dari dalam brankas.
Baca Juga: Haru! Ayah Vanessa Angel Terkejut Jadi Ahli Waris Asuransi Almarhumah
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan pelaku merupakan karyawan Pegadaian yang bertugas sebagai Pengelola Agunan Nasabah di Kantor Pegadaian Cabang Mega Legenda, Batam Centre, Kota Batam.
"Modusnya pelaku menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya dengan cara mengeluarkan barang agunan milik nasabah dari dalam brankas," ungkapnya, Selasa, 9 November 2021 saat konferensi pers di Mapolresta Barelang.
Baca Juga: Pedagang Gorengan Menjerit, Harga Minyak Goreng Makin Mahal
Disampaikan Reza, adapun kronologis kejadiannya yakni berawal dari laporan Kepala Cabang Pegadaian di Kepri inisial D pada, Senin, 12 Oktobe 2021 lalu.
Saat itu pihaknya melakukan pemeriksaan rutin di salah satu cabang Pegadaian yang ada di Batam. Dalam pemeriksaan itu pihaknya menemukan sebanyak 16 potong emas milik nasabahnya tidak lagi berada di dalam brankas.
Baca Juga: Miliarder Arab Saudi Ini Pilih Hidup Miskin