"Saat melakukan pemeriksaan, didapati 16 potong emas milik nasabah dengan berat kurang lebih 200 gram tidak lagi ada di dalam brankas," ucap Reza.
Lalu, lanjutnya, Kepala Cabang itu menanyakan kemana hilangnya barang-barang itu kepada pelaku. Namun, saat itu pelaku mengatakan tidak mengetahui kemana hilangnya emas-emas milik nasabah yang ada di dalam brankas tersebut.
Baca Juga: Korupsi Pengaturan Cukai Bintan, KPK Panggil Enam Saksi
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap pelaku oleh pihak Pegadaian, pelaku pun kemudian melarikan diri dan nomor teleponnya tidak bisa lagi dihubungi.
Pihak Pegadaian pun langsung melaporkan permasalahan ini ke Polresta Barelang. Jadi Awalnya pelaku dilaporkan masalah penggelapan dalam jabatan.
Baca Juga: Vanessa Angel Sampaikan kepada Mertua Jika Mereka Bakal Terkenal
"Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan serta gelar perkara, maka kasus ini ditetapkan sebagai kasus korupsi, dikarenakan pelaku merupakan pegawai BUMN di PT Pegadaian," paparnya.
Lanjutnya, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pembantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
Baca Juga: Merinding! Ayah Vanessa Angel Kaget Melihat Spidometer Mobil yang Ditumpangi Putrinya
"Dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 M," imbuhnya. (dam)