Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Rabu, 10 November 2021 | 18:56 WIB
Tubagus Joddy. (pikiran-rakyat.com)
Tubagus Joddy. (pikiran-rakyat.com)

Sopir Vanessa Angel, Muhammad Joddy Pramas Setya ditetapkan tersangka kasus kecelakaan maut di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM 672.400/A, pada Kamis 4 November 2021. Dalam peristiwa itu, Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah meninggal dunia.

Baca Juga: Hak Asuh Anak Vanessa Angel Jatuh ke Keluarga Bibi Ardiansyah

Penetapan status tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. SPDP bernomor 837 itu diterima Kejari dari penyidik.

“Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang yang jadi tersangka," kata Kepala Kejari Jombang, Imran, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga: Haru! Foto Masa Kecil Vanessa Angel Diunggah Sang Ayah

Joddy dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun kejaksaan belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan, apakah karena kesengajaan atau akibat kelalaian.

“Kami masih akan mempelajari dahulu berkas perkara itu,” ujar Imran.

Baca Juga: Sedih! Putra Vanessa Angel Kerap Memanggil Mama dan Papanya

Setelah menerima SPDP, Kejari Jombang akan menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya. Kejari Jombang juga telah menunjuk tiga orang jaksa, salah satu jaksa di antaranya Kasi Pidana Umum (Pidum) Achmad Jaya.

“Kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas," tutup Imran.

Baca Juga: Merinding! Ayah Vanessa Angel Kaget Melihat Spidometer Mobil yang Ditumpangi Putrinya

Diketahui, Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang, Jatim pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.36 WIB. Dalam kecelakaan ini, Vanessa dan suaminya meninggal dunia di tempat.

Sementara tiga orang lain, termasuk anak mereka, babysitter, serta sopir mengalami luka-luka.

Baca Juga: Vanessa Angel Sampaikan kepada Mertua Jika Mereka Bakal Terkenal

Halaman:

Editor: Feri Heryanto

Tags

Terkini

Pembangunan Bapas Klas II Batam Digesa

Rabu, 15 Maret 2023 | 18:03 WIB

Gempa M 3,9 Guncang Agam, Berikut Analisis BMKG

Senin, 13 Maret 2023 | 16:35 WIB

Seberapa Banyak Harta Sudarman Harjasaputra?

Sabtu, 11 Maret 2023 | 09:15 WIB
X