Dalam perkara ini, Joddy dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun kejaksaan belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan, apakah karena kesengajaan atau kelalaian.
Baca Juga: AHY: Kondisi Pak SBY Sudah Lebih Baik dan Stabil
Sebelumnya, Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah tewas dalam kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang, Jatim pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.36 WIB.
Dalam peristiwa itu, Vanessa dan suaminya meninggal dunia di tempat.
Baca Juga: Penahanan Bupati Bintan, Apri Sujadi Diperpanjang KPK Selama 30 Hari
Sementara tiga orang lain, termasuk anak mereka, babysitter, serta sopir mengalami luka-luka.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mobil Mitsubishi Pajero Nopol B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya mengalami oleng ke kiri. Setelah itu menabrak pembatas jalan berupa beton. Akibatnya, SUV tersebut terlempar ke jalur cepat sejauh 30 meter.*
(sumber: okezone.com)