Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy resmi ditahan di Polres Jombang pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dia terancam dengan pasal berlapis akibat tindakan lalainya mengakibatkan Vanessa dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Sopir Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara
"Sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (11/11/2021).
Gatot mengatakan, Joddy dikenakan Pasal 310 ayat (4) UURI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas di Jalan Raya dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Sopir Vanessa Angel, Tiga Jaksa Disiapkan Kejari Jombang
Selain itu, Joddy juga dijerat Pasal 311 Ayat (5) yang berisi tentang kelalaian yang membahayakan nyawa orang lain. Ancamannya 12 tahun penjara. *
(sumber: okezone.com)