Sopir Vanessa Angel Resmi Ditahan Polisi

- Kamis, 11 November 2021 | 14:32 WIB
Tubagus Joddy (pikiran-rakyat.com)
Tubagus Joddy (pikiran-rakyat.com)

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy resmi ditahan di Polres Jombang pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dia terancam dengan pasal berlapis akibat tindakan lalainya mengakibatkan Vanessa dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Sopir Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara

"Sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (11/11/2021).

Gatot mengatakan, Joddy dikenakan Pasal 310 ayat (4) UURI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas di Jalan Raya dengan ancaman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Kasus Sopir Vanessa Angel, Tiga Jaksa Disiapkan Kejari Jombang

Selain itu, Joddy juga dijerat Pasal 311 Ayat (5) yang berisi tentang kelalaian yang membahayakan nyawa orang lain. Ancamannya 12 tahun penjara. *

(sumber: okezone.com)

Editor: Feri Heryanto

Tags

Terkini

DKPP Sidak Soal Masuknya Sapi Ilegal ke Batam

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:16 WIB

Gempa M5,3 Guncang Kepulauan Mentawai

Rabu, 31 Mei 2023 | 08:38 WIB

Gempa M5,8 Guncang Maluku Tenggara Barat

Minggu, 28 Mei 2023 | 08:58 WIB

Gempa M4,3 Guncang Pariaman Sumbar

Jumat, 26 Mei 2023 | 08:43 WIB

Johnny G Plate Diberhentikan sebagai Menkominfo

Sabtu, 20 Mei 2023 | 13:17 WIB

Iringan Atlet SEA Games 2023 Disambut Meriah

Jumat, 19 Mei 2023 | 10:52 WIB

Gempa M5,0 Guncang Pacitan Jatim

Minggu, 14 Mei 2023 | 13:58 WIB

Sumur Banten Diguncang Gempa Susulan M4,1

Rabu, 10 Mei 2023 | 22:14 WIB
X