Anak penyanyi senior Nia Daniaty, yang bernama Olivia Nathania, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Penasihat Hukum Olivia Nathania, Susanti, mengatakan, Nia Daniaty mengetahui anaknya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Operasi Kanker Prostat SBY Berjalan Lancar
"Sudah tahu," kata Susanti di Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021).
Susanti mengatakan, Nia Daniaty meminta anaknya bersikap kooperatif.
"Ibu Nia meminta Oi untuk tegar ya. Iya, pasti itu (minta patuh proses hukum)," ujar dia.
Baca Juga: Pasca-Operasi Kanker Kondisi SBY Stabil, AHY: Mohon Doa Agar Segera Pulih
Dalam kesempatan itu, Nia Daniaty berharap kasus yang menimpa anaknya cepat rampung.
"Terus ya berharap kasus Oi segera selesai," ujar dia.
Wadireskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian menerangkan, berdasar hasil gelar perkara dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ada Hujan Gol di Kualifikasi Piala Dunia 2022
Dia mengklaim penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menjerat Olivia Nathania sebagai tersangka.
"Sementara (Olivia Nathania) masih tersangka tunggal," kata Jerry saat dihubungi, Kamis (11/11/2021).
Atas perbuatannya, Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Pasal sangkaan ini sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik beberapa waktu lalu.