Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) guna mengantisipasi lonjakan Covid-19.
Keputusan ini lantas dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” tulis Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga: 11 Tim Sudah Raih Tiket 16 Besar Liga Champions
Begini isi lengkap aturan dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021:
a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
b. pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:
1. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
2. diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan
3. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja,
c. pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
1. menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;
2. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
3. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
4. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
5. menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
6. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja; 7. menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter; dan
8. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
Baca Juga: Menang 1-0 atas Atletico, Rossoneri Jaga Peluang ke 16 Besar