Larangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari dari 11 negara telah dikeluarkan Pemerintah.
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, daftar negara tersebut bisa bertambah menyesuaikan dengan perkembangan kondisi terkait varian Omicron.
“Pemerintah akan terus memantau penyesuaian daftar negara yang tercantum jika diperlukan,” ujar Wiku, dikutip pada Rabu (1/12).
Baca Juga: Cegah Varian Baru Covid-19, Indonesia Larang Masuk Pelancong dari 8 Negara di Afrika
Ia menjelaskan, berdasarkan SE Satgas Nomor 23/2021, penundaan sementara kedatangan WNA dari beberapa negara dilakukan karena terjadinya transmisi komunitas kasus varian Omicron atau terjadinya penularan antar penduduk dalam satu negara atau wilayah yang sumber penularannya berasal dari dalam negara atau wilayah itu sendiri.
Selain itu, ancaman varian Omicron ini juga tidak mempengaruhi rencana penerapan kebijakan PPKM level 3 menjelang masa Nataru yang masih akan tetap diberlakukan dari 24 Desember-2 Januari 2022.
Lebih lanjut, Wiku mengatakan, varian Omicron ini berpotensi dapat menyebabkan reinfeksi pada penyintas Covid-19. Namun, informasi ini masih sangat terbatas dan masih dalam tahap penelitian.
Baca Juga: Viral! Mumi Berusia 800 Tahun Ditemukan dalam Kondisi Terikat
“Berdasarkan pada bukti awalan, disinyalir varian ini dapat menimbulkan reinfeksi pada penyintas Covid-19. Mohon untuk seluruh masyarakat dan awak media agar dapat menunggu hasil studi lanjutannya dengan tetap tenang namun harus berhati-hati,” kata Wiku.