Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak diizinkan cuti saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini tetap dilarang meski tidak ada aturan larangan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru Nomor 66 tahun 2021.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo menyebut, larangan berlaku untuk ASN dan keluarganya kecuali ada izin khusus.
Baca Juga: Merantau
“Walau level 1 tetap larangan ASN dan keluarganya cuti Nataru. Kecuali izin khusus. (Aturannya) tidak berubah. Ini sudah kami koordinasikan dengan Menko PMK dan Mendagri,” katanya.
Sementara itu, Syafrizal, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri menambahkan, aturan terkait larangan cuti tidak berubah, baik bagi ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN maupun pegawai swasta. Menurutnya, larangan cuti akan diatur masing-masing kementerian meski tidak ada aturannya di Inmendagri.
Baca Juga: Sedikit Bakti Ananda
“Diatur oleh KemenPAN untuk ASN dan TNI/Polri oleh pimpinannya. (Pegawai swasta dan BUMN) akan dikeluarkan oleh Kemenaker dan menteri BUMN,” katanya. *
(sumber: okezone.com)