HALUAN KEPRI – Sepanjang 2015 hingga 2020, Komnas Perempuan mencatat sebanyak 51 kasus kekerasan terhadap perempuan. Berdasarkan data pengaduan di lembaga pendidikan, universitas menempati urutan pertama yaitu 27 persen dan pesantren atau pendidikan berbasis Agama Islam menempati urutan kedua atau 19 persen.
"Kekerasan seksual di kalangan pesantren berdasarkan data pengaduan di lembaga pendidikan adalah menempati urutan kedua setelah kekerasan di universitas," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dikutip dari JPNN.com, Kamis (9/12).
Komnas perempuan mencatat jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan seksual, yaitu sebanyak 88 persen.
Sementara itu, dikutip dari Kumparan, penelitian lain menyebutkan bahwa 40 persen dari 304 mahasiswi pernah mengalami kekerasan seksual (Ardi dan Muis, 2014), 92% dari 162 Responden mengalami kekerasan di dunia siber (BEM FISIP Universitas Mulawarman, 2021), 77% dosen menyatakan kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63% tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus (Survei Ditjen Diktiristek, 2020). Kebanyakan korban kekerasan seksual adalah perempuan.
“Kasus yang diadukan tentunya merupakan puncak gunung es, karena umumnya kasus-kasus kekerasan di lingkungan pendidikan tidak diadukan/dilaporkan,” tulis Komnas Perempuan dalam laporannya.
Selain universitas dan pesantren, kekerasan terhadap perempuan juga terjadi di tingkat SMA/SMK dengan persentase sebesar 15 persen, 7 persen terjadi di tingkat SMP, dan 3 persen masing-masing di TK, SD, SLB, dan pendidikan berbasis Kristen.
Komnas Perempuan menilai jumlah ini menunjukkan sistem penyelenggaraan pendidikan nasional harus serius mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan sebagai bagian dari penghapusan diskriminasi.