Pemerintah mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yakni jadi 7 hingga 10 hari.
Hal ini disampaikan Menko bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Tadi diputuskan karantina yang 14 hari jadi 10 hari. Dan yang 10 hari jadi 7 hari,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (3/1/2022).
Baca Juga: Kantor-kantor Dilarang Minta Fotokopi KTP ke Masyarakat. Ini Penjelasannya
Diketahui, lama karantina pelaku perjalanan internasional yakni 10 sampai 14 hari tergantung negara asal.
Sebelumnya saat pembukaan rapat terbatas Presiden Jokowi mengatakan bahwa hari ini terjadi kenaikan kasus omicron di Indonesia menjadi 136 kasus.
Dia mengatakan bahwa kenaikan ini mayoritas karena kasus impor dari luar negeri. Dia pun menginstruksikan kepada Polri dan BIN untuk melakukan pengawasan terhadap karantina pelaku perjalanan internasional.
Baca Juga: PNS Bakal Bekerja di Lintas Kementerian
“Kalau kita lihat, kenaikan menjadi 136 kasus ini hampir seluruhnya berasal dari kasus impor. Saya harapkan sekali lagi BIN, Polri, yang menyangkut urusan karantina agar betul-betul diawasi betul,” ujarnya.
Jokowi pun menegaskan bahwa jangan ada lagi dispensasi maupun bayar membayar dalam urusan karantina.
“Oleh sebab itu saya minta betul-betul utamanya yang terkait dengan omicron ini adalah karantina bagi yang datang dari luar negeri. Jangan ada lagi dispensasi-dispensasi apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi,” tuturnya. *
(sumber: okezone.com)