Diduga Terjerat Prostitusi Online, CA Disebut Tawarkan Diri

- Rabu, 5 Januari 2022 | 12:56 WIB
ilustrasi (pikiran-rakyat.com)
ilustrasi (pikiran-rakyat.com)

Artis CA yang diduga terlibat kasus prostitusi online, kasusnya terus diproses.

Diketahui, CA ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 247 ayat 1 serta Pasal 27 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 karena dinilai ikut serta dalam menawarkan diri.

"Artinya beserta karena dalam hal ini saudara CA juga berperan menawarkan diri dalam hal kegiatan prostitusi online ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Erupsi

Tetapi pihak kepolisian tak melakukan penahanan terhadap Cassandra yang berstatus sebagai tersangka. Dia hanya diminta melakukan wajib lapor.

"Namun tetap dilakukan pemberkasan sampai nanti ke persidangan," ujar Endra.
Diketahui, CA ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat pada 29 Desember 2021.

Baca Juga: Apa Manfaat Ketumbar untuk Kesehatan? Salah Satunya untuk Menurunkan Kadar Kolesterol

Saat itu, sang artis tengah berada dengan kliennya di kamar hotel. Tak lama berselang, polisi menangkap tiga orang mucikari, KK, R, dan UA, yang kini juga berstatus sebagai tersangka.

Baca Juga: Mau Tahu Sekolah Tinggi Ilmu Beruk? Ayo Kunjungi Desa Wisata Apar Pariaman

Dari mereka, polisi mendapatkan daftar artis lainnya yang diduga terlibat prostitusi. *

(sumber: okezone.com)

 

Editor: Feri Heryanto

Tags

Terkini

Gempa M5,8 Guncang Maluku Tenggara Barat

Minggu, 28 Mei 2023 | 08:58 WIB

Gempa M4,3 Guncang Pariaman Sumbar

Jumat, 26 Mei 2023 | 08:43 WIB

Johnny G Plate Diberhentikan sebagai Menkominfo

Sabtu, 20 Mei 2023 | 13:17 WIB

Iringan Atlet SEA Games 2023 Disambut Meriah

Jumat, 19 Mei 2023 | 10:52 WIB

Gempa M5,0 Guncang Pacitan Jatim

Minggu, 14 Mei 2023 | 13:58 WIB

Sumur Banten Diguncang Gempa Susulan M4,1

Rabu, 10 Mei 2023 | 22:14 WIB
X