Artis CA yang diduga terlibat kasus prostitusi online, kasusnya terus diproses.
Diketahui, CA ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 247 ayat 1 serta Pasal 27 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 karena dinilai ikut serta dalam menawarkan diri.
"Artinya beserta karena dalam hal ini saudara CA juga berperan menawarkan diri dalam hal kegiatan prostitusi online ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Erupsi
Tetapi pihak kepolisian tak melakukan penahanan terhadap Cassandra yang berstatus sebagai tersangka. Dia hanya diminta melakukan wajib lapor.
"Namun tetap dilakukan pemberkasan sampai nanti ke persidangan," ujar Endra.
Diketahui, CA ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat pada 29 Desember 2021.
Baca Juga: Apa Manfaat Ketumbar untuk Kesehatan? Salah Satunya untuk Menurunkan Kadar Kolesterol
Saat itu, sang artis tengah berada dengan kliennya di kamar hotel. Tak lama berselang, polisi menangkap tiga orang mucikari, KK, R, dan UA, yang kini juga berstatus sebagai tersangka.
Baca Juga: Mau Tahu Sekolah Tinggi Ilmu Beruk? Ayo Kunjungi Desa Wisata Apar Pariaman
Dari mereka, polisi mendapatkan daftar artis lainnya yang diduga terlibat prostitusi. *
(sumber: okezone.com)