Batam (HK) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andi Tajuddin Bin Andi Muhammad Saleh, dengan pidana kurungan selama satu bulan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada Jumat 14 Januari 2022 lalu di di PN Batam.
Majelis Hakim, Dwi Nuramanu, menilai terdakwa Andi Tajuddin telah melakukan tindak pidana "Mengganggu yang berhak atas kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah".
Dimana, terdakwa telah memasang dua buah Pelang bertuliskan "Lahan Ini Milik PT Igata Harapan dengan Luas 85 Ha Berdasarkan Dokumen Kepemilikan", di atas lahan milik PT Mitra Bintang Putra yang berlokasi di Kompleks Perumahan Cahaya Garden, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Baca Juga: 26 Instansi Apel Nasional Gabungan di Perairan Batam
"Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan terdakwa bersalah, disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindakan pidana sebelum masa percobaan dua bulan habis," bunyi putusan Hakim Dwi Nuramanu.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa dua buah pelang dengan tulisan seperti tersebut di atas agar dimusnahkan.
Atas putusan PN Batam tersebut, Kantor Hukum Edy Hartono & Warodat Law Firm selaku Kuasa Hukum PT Mitra Bintang Putra, menyampaikan kepada seluruh penghuni kompleks Cahaya Garden serta masyarakat terdampak agar tidak lagi risau dan khawatir dengan aksi-aksi meresahkan sehubungan dengan perbuatan Andi Tajuddin tersebut.
Baca Juga: Kenang Mirdad Resmi Bercerai dari Tyna Kanna
"Baik itu yang mengatasnamakan diri pribadi maupun sebagai Direktur PT Igata Harapan yang mengakui dan menyebut bahwa lahan Kompleks Cahaya Garden adalah miliknya," ujar Nur Wafiq Warodat dalam keterangan tertulisnya, Selasa 18 Januari 2022.
Artikel Terkait
Wow! Marcelo Hasilkan 23 Gelar Selama di Real Madrid
Pasca Gempa M6,6 Banten, 3.078 Bangunan Rusak
Terekam Satelit, Letusan Gunung Berapi Tonga Membuat Pulau Terbelah Dua
Mana Lebih Untung? Investasi Tanah, Rumah, atau Apartemen?
Heru Hidayat Divonis Nihil, Dinilai Ingkari Keadilan