Heterogenitas umat beragama di Kepri merupakan peluang yang strategis dalam upaya merajut kekuatan umat dengan semangat kerukunan beragama. Majelis agama-agama yang ada yaitu Majelis agama Islam (MUI), Majelis agama Kristen (PGI), Majelis agama Katolik (KWI), Majekis agama Hindu (PHDI), Majelis agama Budha (WALUBI) dan Majelis agama Konghucu (MATAKIN), menjadi wadah fungsional mempersatukan ikatan persatuan dalam memelihara kerukunan.
Untuk memelihara dan mempertahankan kerukunan beragama majelis-majelis agama di Kepri telah melakukan ikrar bersama terhadap lima kesepakatan yang menjadi dasar rujukan pemeliharaan kerukunan beragama.
Lima kesepakatan itu dituangkan dalam lembaran kesepakatan yang ditanda tangani oleh 6 Pimpinan Majelis Agama yang ada di Kepri.
Dalam gerakan-gerakan dan rencana aksi penguatan kerukunan umat beragama masih memerlukan intrik penguatan kualitas kerukunan kearah yang lebih kongkrit . Sekurang-kurangnya dengan mengembangkan nilai religiusitas, nilai keharmonisan, kedinamisan, kreativitas dan produktivitas ( Prof.Dr.H.M. Ridwan Lubis : 2006 ).
Usaha kearah itu dapat kita lakukan sebagai berikut, pertama, Penguatan kerukunan beragama harus mempresentasikan sikap religius umatnya, sehingga kerukunan benar-benar dilandaskan pada nilai kesucian, kebenaran, dan kebaikan dalam rangka mencapai keselamatan dan kesejahteraan umat beragama.
Kedua, Penguatan kerukunan beragama harus mencerminkan pola interaksi antara sesama umat beragama yang harmonis, yaitu hubungan yang serasi, selaras, saling menghormati, saling mengasihi dan menyayangi, saling peduli yang di dasarkan pada nilai persahabatan, kekeluargaan, persaudaraan, dan rasa sepenanggungan.
Ketiga, Penguatan kerukunan beragama harus diarahkan kepada pengembangan nilai-nilai dinamik yang dipresentasikan melalui suasana hubungan interaktif, bergerak, bersemangat, dan bergairah dalam mengembangkan nilai kepedulian, keaktifan dan kebajikan bersama.
Keempat, Penguatan kerukunan beragama harus diarahkan kepada pengembangan nilai produktivitas umat beragama. Untuk itu kerukunan ditekankan pada pembentukan suasana hubungan yang mengembangkan nilai-nilai sosial praktis dalam upaya mengentaskan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan, seperti mengembangkan amal kebajikan, bhakti sosial, badan usaha, dan berbagai kerja sama sosial ekonomi yang mensejahteraan umat beragama.
Empat arah penguatan kerukunan di atas, dilakukan dengan dukungan yang sungguh-sungguh dari berbagai pihak terutama pemerintah daerah, selaku pembuat dan pelaku kebijakan pembangunan agama di Kepri bersama-sama dengan seluruh komponen masyarakat terutama dengan umat beragama itu sendiri.
Upaya yang pertama dilakukan melalui pembinaan internal umat beragama, umpamanya dengan melakukan gerakan keluarga rukun dalam kapasitas anggota keluarga yang seiman dan sekeyakinan.
Artikel Terkait
Catat! Berikut Jadwal Timnas Putri Indonesia di Piala Asia Wanita 2022, Live di iNewsTV
Miris! 20 Gajah Mati dengan Perut Penuh Sampah Plastik
Hakim PN Surabaya yang Ditangkap KPK Pernah Bebaskan Koruptor
Timnas Indonesia vs Timor Leste Digelar 27 dan 30 Januari
Pasien Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Syaratnya
Jadi Tersangka, Hakim Itong Isnaeni Hidayat Protes ke Wakil Ketua KPK