kerangkeng ditemukan di area Rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan, kerangkeng itu tidak memiliki izin.
Disebutkan, keberadaan bangunan mirip penjara itu sudah ada sejak 2012 silam.
Baca Juga: Dorce Gamalama Ungkap Ingin Berjumpa Orangtuanya
"Informasi awal dijadikan tempat rehabilitasi untuk orang yang kecanduan narkoba," ujar Hadi
Lalu, Hadi menuturkan, pada 2017, BNNK Langkat sempat berkoordinasi terkait izin resmi namun, hingga kerangkeng itu terkuak saat OTT yang dilakukan KPK, izin tempat itu masih belum ada.
"Untuk itu, tim gabungan Polda Sumut masih melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi terkait keberadaan bangunan mirip penjara di kediaman pribadi Terbit Rencana Perangin-angin. Ini sedang didalami, terkait informasi yang berkembang, ini terus digali dan tim sedang bekerja mencari fakta di lapangan. Informasi yang dapat diberikan masyarakat," sebutnya.
Baca Juga: Bentrok Warga di Sorong Papua, Belasan Orang Meninggal Dunia
Sementara itu, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak juga membenarkan adanya temuan tempat menyerupai kerangkeng di Rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginan-angin yang terletak di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Langkat.
Namun Panca mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan, kerangkeng tersebut dijadikan sebagai tempat rehabilitasi narkoba.
"Hasil pendalaman kita, itu memang ada tempat rehabilitasi yang dibuat bersangkutan secara pribadi, yang sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban pengguna narkoba," katanya kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Lombok Barat
Panca menjelaskan, temuan kerangkeng itu diketahui saat pihaknya membantu tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Rumah Bupati Langkat saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Saat itu benar terdapat sekitar 3-4 orang yang baru dua dan satu hari masuk. Namun kata Panca pihaknya mendalami bukan soal keberadaan orang, melainkan terkait tempat rehabilitasi tersebut.
Artikel Terkait
Jamaah Korban First Travel Minta Diberangkatkan Umroh
Tubagus Jody, Supir Kecelakaan Maut Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Pindah Tahanan
Ternyata Tsunami Tonga Capai 15 Meter, Sapu 3 Pulau
Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara
Uji Coba Travel Bubble Indonesia-Singapura Dimulai
Pemerintah dan KPU Sepakat Pemilu 2024 Digelar 14 Februari
Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat. Untuk Apa?