Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang masuk Indonesia saat ini diwajibkan menjalani karantina. Hal ini salah satu upaya mencegah penyebaran covid-19 varian Omicron.
Pemerintah menetapkan jika masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia jadi 7x24 jam, Mulai 12 Januari 2022. Aturan ini juga berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.
Kebijakan ini juga berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 34/2021, skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA), telah mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.
Baca Juga: Pengukuhan Juramadi Esram Sebagai Ketua LAM Tanjungpinang 4 Februari 2022
Namun, khusus bagi WNI Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa pegawai pemerintah, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan/festival internasional, pemerintah bersedia menanggung biaya karantina terpusat.
Pemerintah menanggung biaya karantina terpusat untuk WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali lebih dari 14 hari ke Indonesia.
Kemudian pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan/festival internasional.
Baca Juga: Capaian Vaksinasi Kepri Ternasuk Tertinggi di Indonesia
Biaya karantina terpusat ditanggung mandiri jika merupakan WNI di luar kriteria yang dimaksud di atas dan WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing. Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Kasatgas nomor 2 tahun 2022.
Artikel Terkait
KPU Telah Usulkan Tahapan Pemilu 2024. Berikut Waktunya
Lima Orang Ditetapkan Tersangka atas Kasus Kakek yang Dituduh Maling Dikeroyok hingga Tewas
Travel Bubble dari Singapura ke Batam dan Bintan Diresmikan, Berikut Syarat Lengkapnya
Lima Pemuda Ini Jadi Tersangka Pengeroyokan Kakek Dituduh Maling, Berikut Perannya
PWI Kota Tanjungpinang Akan Gelar Vaksin Booster pada Minggu, 6 Februari 2022
Soal Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Gubernur Edy Rahmayadi Minta Diusut Tuntas