Aturan baru terkait pencairan uang Jamsostek dikeluarkan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek.
Dalam peraturan yang diundangkan pada 4 Februari 2022 itu terungkap manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat dicairkan apabila usia peserta BPJAMSOSTEK mencapai 56 tahun.
Berikut tiga fakta pencairan JHT Jamsostek.
Baca Juga: Dikabarkan Nikah Siri dengan Alyssa Daguise, Ini Penjelasan Al Ghazali
Pertama, Baru Bisa Dicairkan 100% Saat Usia 56 Tahun
Manfaat JHT hanya dapat dicairkan 100% apabila usia peserta BPJAMSOSTEK mencapai usia 56 tahun. Hal ini disampaikan langsung Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji dilansir detikcom, Jumat (11/02/2022) kemarin.
"Benar. Sesuai dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," jelasnya.
Baca Juga: Gempa Guncang Sangihe M5,1, Ini Penjelasan BMKG
Hal itu sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 2004 yang menyatakan bahwa program JHT Jamsostek bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.
Lebih lanjut, Dian menyampaikan dengan berlakunya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, bagi peserta yang mengundurkan diri, PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Artikel Terkait
Seorang Pria di Seraya Batam Dianiaya Hingga Tewas
Sidang Kecelakaan Vanessa Angel: Tubagus Joddy Tidak Mengantuk!
Masih Banyak Orang Nekat Pinjam Uang ke Pinjol Ilegal
BMH Kepri Sinergi dengan Pemkab Lingga Resmikan RQH di Kampung Mualaf
Pemprov Kepri Kejar Peringkat Informatif dalam Keterbukaan Informasi Publik