Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Presiden KSPI, Said Iqbal mengungkap, dalam Permenaker 2/2022 itu mengatur dana JHT baru bisa dicairkan buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kita para pekerja itu sudah berusia 56 tahun. KSPI menilai, aturan tersebut merugikan buruh.
"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/2/2022).
Baca Juga: Nama Sadio Mane akan Diabadikan Menjadi Stadion di Senegal
Menurutnya, ketika buruh yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) berusia 30 tahun, dana yang terkumpul dalam JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun kemudian, atau ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.
Dia juga menyinggung, keluarnya PP 36/2021 telah membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalaupun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.
"Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp 2.000," lanjutnya.
Baca Juga: Dikabarkan Nikah Siri dengan Alyssa Daguise, Ini Penjelasan Al Ghazali
Menurut Said Iqbal, semua ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi. Di mana UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
Artikel Terkait
HPN 2022, Momen Percepatan Rehabilitasi Mangrove di 9 Provinsi
Waduh! Ibu Ini Ngutang di 141 Pinjol Ilegal!
Plt Bupati Bintan Sambut Kehadiran SMP Sains Salahuddin Wahid
Masih Banyak Orang Nekat Pinjam Uang ke Pinjol Ilegal
Aturan Baru Jamsostek! Dana Baru Bisa Cair 100% di Usia 56 Tahun-Meninggal