Herry Wirawan pelaku pemerkosa pada belasan siswinya di Bandung dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Menurut kuasa hukumnya, Herry terus berdoa agar mendapatkan keringanan hukuman.
Oknum guru sekaligus pimpinan lembaga pendidikan pelaku pelecehan seksual terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan di Kota Bandung itu bakal mendengarkan putusan hakim soal hukuman yang bakal diterimanya.
Baca Juga: Travel Bubble, Wisman Masuk Batam pada 18 Februari 2022
Selain dituntut hukuman mati, beragam ancaman hukuman lainnya pun kini menghantui pria berusia 36 tahun itu, mulai hukuman denda hingga kebiri kimia.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, jadwal sidang vonis Herry Wirawan belum berubah.
"Ya, masih (sesuai jadwal vonis, besok)," ujar Dodi, Senin (14/2/2022).
Baca Juga: Liverpool Terus Tempel Manchester City
Menurut Dodi, rencananya, sidang akan berlangsung secara terbuka. Namun, saat disinggung kehadiran Herry dalam sidang, pihaknya belum bisa memastikan.
"Untuk kehadiran HW (Herry Wirawan) nanti dipastikan dahulu," katanya.
Sementara itu, Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan juga membenarkan bahwa kliennya akan menjalani sidang vonis, besok. Dia juga menyebut, sidang akan berlangsung secara terbuka.
Baca Juga: Tak Terpuji! Oknum Pedagang Jual Durian Kosong, Langsung Viral
"Agenda putusan besok. Terbuka kalau putusan," kata Ira.
Soal kesiapan Herry menghadapi vonis besok, Ira tak bisa memastikan. Menurut dia, Herry terus berdoa menghadapi vonis yang akan disampaikan hakim besok.
Artikel Terkait
Bagaimana Nasib 9 Bayi Siswi Korban Pencabulan Herry Wirawan?
Dari Sinilah Aksi Bejat Herry Wirawan Terbongkar
Kuasa Hukum Korban Herry Wirawan Duga Istri Terdakwa Tahu Perbuatan Bejad Suaminya
Herry Wirawan Mengaku Khilaf dan Akui Memperkosa Siswinya
Kasus Perkosaan Herry Wirawan, Para Korban Ajukan Ganti Rugi
Herry Wirawan Guru Pencabul Belasan Siswi Dituntut Kebiri Kimia dan Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum Minta Sekolah Herry Wirawan Dibubarkan
Guru yang Cabuli Belasan Siswinya, Tidak Ada yang Meringankan Herry Wirawan
Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Siswi Hadapi Ancaman Vonis Mati