Oleh: H. Muhammad Nasir. S.Ag.MH, Kakan Kemenag Lingga
Kontroversial yang kerap terjadi akibat penggunaan media sosial banyak menarik perhatian para agamawan, terutama di kalangan umat Islam.
Pemahaman yang salah dalam merespon informasi terjadi akibat cara pandang yang beragam dari masing-masing orang. Yang jelas, semua realitas itu melibatkan penggunaan medsos yang telah menjadi tradisi masyarakat global.
Saat ini, masyarakat tengah berada dalam tatanan dunia baru dan modern yang berkomunikasi dalam dunia maya yang serba cepat, dekat, dan memikat. Hubungan antar benua tidak lagi dalam bentuk konvensional tetapi sudah berubah menjadi hubungan komunikasional yang serba modern dan canggih.
Singkatnya, komunikasi konvensional telah digantikan oleh komunikasi melalui media sosial alias medsos.
Merespon agar tidak terjadi keresahan sosial akibat perbedaan cara pandang dan penafsiran terhadap informasi yang disampaikan melalui media sosial, artikel ini menawarkan pemikiran baru dalam perfektif Fiqih Sosial Media.
Fiqih sosial media merupakan sebuah ijtihad yang berorientasi pada perwujudan sebuah kebaikan (mashlahah). Konsep dasarnya adalah bahwa gagasan responsif, esensinya adalah bentuk re-interprestasi terhadap teks (nash) sebagai produk budaya (muntaj tsaqafi) untuk merespon modernitas yang sedang berproses.
Term responsif di atas, penulis pahami dari tipologi hukum yang digagas oleh Philippe Nonet dan Philip Shelznick dalam bukunya Hukum Responsif, yang membaginya dalam tiga tipe: hukum represif, hukum otonom, hukum responsif.
Dalam definisinya, hukum responsif adalah hukum yang dibuat untuk merespons terhadap fenomena, tindakan, prilaku atau peristiwa hukum yang menjadikan keadilan substantif sebagai orientasi tujuan hukum, dalam kajian hukum Islam disebut maqashid syari’ah. (Robeert Kagan Philippe Nonet, dkk: 2017)
Artikel Terkait
Leg II Liga Champions Inter vs Liverpool: Inzaghi Yakin Atasi The Reds
Catat! Berikut Jadwal Leg II 16 Besar Liga Champions 2021-2022 Pekan Ini
Venue Final Liga Champions 2021-2022 Akhirnya Dipindah ke Prancis
Penyengat Diresmikan Sebagai Pulau Digital
Real Madrid vs PSG: Les Parisiens Tanpa Sergio Ramos