Sejumlah aturan prokes di Arab Saudi telah dicabut. Diantaranya jemaah umrah atau haji tidak lagi melakukan karantina ataupun harus PCR setibanya di Tanah Suci. Kondisi ini dinilai dapat memberikan kabar baik bagi jemaah Indonesia.
“Nah, Saudi dalam kebijakan terbarunya telah menghapus keharusan karantina dan PCR. Saya yakin ini akan berdampak pada Biaya perrjalanan ibadah haji (Bipih) tahun ini. Kami akan segera melakukan kajian, termasuk dengan Panja BPIH Komisi VIII DPR,” ucap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief yang dikutip dari Kemenag.go.id, Rabu (9/3/2022).
Kemenag selanjutnya akan segera membahasnya dengan Komisi VIII DPR.
Baca Juga: Arab Saudi Buka Pintu Bagi Jamaah Seluruh Dunia untuk Ibadah Haji 2022
“Jadi Kemenag akan segera konsultasi dengan Komisi VIII DPR terkait kemungkinan mengkaji ulang usulan biaya haji 1443 H,” sambungnya.
Menurut Hilman, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada 16 Februari 2022, Menag telah mengusulkan Bipih 1443 H /2022 M senilai Rp 45.053.368,00. Usulan ini naik jika dibanding Bipih 1441 H/2020 M.
Salah satu faktor yang menyebabkan kenaikan usulan Bipih tahun ini adalah adanya perhitungan biaya protokol kesehatan (prokes) jamaah, seperti karantina dan PCR.
Baca Juga: Ibadah Haji 2022 Diselenggarakan?
Komponen biaya prokes jamaah haji itu meliputi tes Swab PCR di Asrama Haji sebanyak dua kali, saat keberangkatan ke Arab Saudi dan setibanya di Tanah Air.
Artikel Terkait
PSG vs Real Madrid: Neymar Yakin Les Parisiens Melaju ke Perempatfinal Liga Champions
Wow! Lewandowski Cetak Hat-trick Tercepat dalam Sejarah Liga Champions
Mo Salah Ingin Bawa Liverpool Juara Liga Champions dan Liga Inggris 2021-2022
Aturan Baru Naik KRL: Boleh Duduk Tanpa Jarak Mulai Hari Ini
Liga Champions 2021-2022 Nanti Malam: Real Madrid vs PSG dan Manchester City vs Sporting Lisbon
Seorang Pemancing Hilang di Perairan Wisata Mubut Darat Batam