Terkait pengumuman mafia minyak goreng yang disampaikan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Satuan Tugas (Satgas) menyatakan belum mengetahui belum ada penetapan tersangka mafia terkait dengan peredaran minyak goreng.
"Belum ada (tersangka kasus mafia minyak goreng)," kata Wakil Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (21/3).
Whisnu menyampaikan, pihaknya saat ini masih fokus terhadap pasokan atau stok kesediaan minyak goreng di pasaran.
Baca Juga: Bagaimana Allah SWT Menjawab Keluhan Kita?
"Satgas Pangan masih konsentrasi terhadap keberadaan stok minyak goreng curah bersubsidi di pasar-pasar tradisional," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri itu.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi tegaskan bahwa dirinya tak pernah menyerah pada mafia pangan. Untuk itu, ia akan mengumumkan calon tersangka mafia minyak goreng pada Senin (21/3) ini.
Ia mengaku telah memberikan data terkait praktik mafia minyak goreng tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri agar dapat diproses hukum.
Baca Juga: Seberapa Besar Inflasi akibat Harga Minyak Goreng Meroket?
Lutfi menjelaskan, praktik yang dilakukan oleh para mafia tersebut antara lain mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri, mengekspor minyak goreng ke luar negeri, maupun mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Artikel Terkait
Ganda Muhammad Shohibul Fiktri/Bagas Maulana Juara All England 2022
Mau Beli Rumah? Perhatikan 5 Hal Ini
HET Dicabut, Minyak Goreng Melimpah di Ritel Modern!
Kemendag: Harga Wajar Minyak Goreng Kemasan Rp19.000-Rp25.000 per Liter
Catat! Sejumlah Tim Eropa Perebutkan Tiket untuk Piala Dunia 2022