Batam (HK) - Direktur PT. Putera Karyasindo Prakarsa (PKP) Batam berinisial AS dilaporkan oleh karyawannya berinisial VA (37) ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).
Karena Bos PKP itu diduga telah melakukan tuduhan korupsi kepada VA, yakni terkait uang perusahaan PKP tentang pengurusan perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) lahan, bahkan juga pengancaman dan mencaci serta memaksa korban untuk menandatangani surat pengunduran diri.
VA melaporkan masalah itu didampingi oleh 5 kuasa hukumnya, yaitu Bali Dalo SH., Taufik Idris SH., Amsal Sulaiman Lumbangaol SH., Joko Susilo SH., dan Lundu Tagorna Siregar SH., pada Selasa 22 Maret 2022.
Baca Juga: Pemerintah Rencanakan Booster jadi Syarat Mudik 2022, MUI Minta Dikaji Lagi
"Masalah ini berawal VA dituduh oleh AS karena telah bekerjasama dan melakukan konspirasi dengan mantan head legalnya PKP yang sudah resign melakukan penggelapan atau korupsi dalam melaksanakan tugasnya sebagai staff legal di PKP," ucap Bali Dalo.
Disampaikan Bali Dalo, karena VA merasa tidak melakukan hal tersebut, VA meminta pihak AS membuktikan atas tuduhan tersebut, namun pihak AS tidak memberikan data dan bukti apapun dengan tuduhannya.
VA tanpa diberi kesempatan untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut dan bahkan diberhentikan secara paksa, kemudian diminta menandatangani surat pengunduran diri dari perusahaan.
Baca Juga: Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Wajib Mudik 2022
"Kami melaporkan tindakan Direktur Properti PKP itu karena telah mengintimidasi klien kami, klien kami ketakutan dengan tindakannya tersebut," ujar Bali Dalo.
Artikel Terkait
Semifinal Piala FA: Fans City dan Liverpool Terancam Tak Bisa Hadir
Kessie Akhirnya Gabung Barcelona, Kontrak sampai 2026
Taiwan Diguncang Berkekuatan M6.6, Berpusat di Laut
Minyak Goreng Kembali Melimpah, Ini Kritik Athari Gauthi Ardi Terhadap Mendag
Rekor, Jembatan Baru di Turki Menjadikan Jarak Asia-Eropa Hanya 6 Menit