Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun sebagai tersangka.
Kali ini, Annas Maamun dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD tahun 2014 dan 2015 untuk Provinsi Riau.
Annas Maamun kembali menyandang status tersangka di usianya yang kini menginjak 81 tahun. Dia baru sekira setahun lebih bebas menjalani hukuman pidana terkait kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Baca Juga: Tragis! Pesepakbola Ini Tewas Dimakan Piranha
Lantas, apakah Annas Maamun masih laik untuk menjalani proses hukum di usia 81 tahun?
Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengaku telah mendapat rekomendasi dari dokter soal kondisi kesehatan Annas Maamun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kata Karyoto, Annas Maamun masih laik untuk diproses hukum hingga ke persidangan.
"Ya risikonya paling-paling dari sisi kemanusiaan seperti sekarang, beliau umur sudah 81 ya risiko. Secara kesehatan dokter masih mempertanggungjawabkan bahwa beliau layak diajukan untuk di persidangkan," kata Karyoto saat dikonfirmasi, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Ini Bola Resmi Piala Dunia 2022 Qatar, Namanya Al Rihla
Artikel Terkait
Prediksi 1 Ramadhan 2022 Menurut Pemerintah dan Muhammadiyah
Selamat! MAN IC Kota Batam Lolos Penilaian Tahap II Pembangunan ZI WBK
Satresnarkoba Polresta Barelang Musnahkan 22,2 Kg Sabu Hasil Tangkap di Pulau Buaya Batam
Gubernur Ansar Dianugerahi Sebagai Sahabat Pers Indonesia oleh SMSI
20 Kg Sabu Diamankan di Perairan Jembatan 1 Barelang, Satu Kurir Jaringan Internasional Dibekuk
Gelang Indah Berusia 3.300 Tahun Ditemukan di Sawah