Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) membeberkan alasan pihaknya merekomendasikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memecat dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan.
Pemberhentian tetap dokter Terawan sebagai anggota IDI, merupakan hasil putusan dalam Muktamar IDI XXXI di Banda Aceh pada 22-25 Maret 2022 lalu.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI Beni Satria saat konferensi pers virtual Kamis, 31 Maret 2022.
Baca Juga: Soal Mafia Minyak Goreng, Ketua DPD RI Pertanyakan Janji Mendag
Beni mengatakan bahwa putusan tentang pemberhentian mantan Menteri Kesehatan itu, dari keanggotaan tetap IDI merupakan proses panjang yang sudah bergulir sejak 2018.
"Prosesnya sudah sejak Muktamar IDI ke-30 di Samarinda pada 2018, tapi saat itu keputusan belum sempat terlaksana karena pertimbangan khusus," katanya, dikutip Antara, Kamis 31 Maret 2022.
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia dr. Djoko Widyarto JS pun juga menyebut bahwa putusan untuk memecat Terawan dari keanggotaan IDI itu belum sempat terlaksana karena alasan khusus, sehingga baru terlaksana pada 2022.
Baca Juga: Aplikasi Haji Pintar dan E-Learning Madrasah Raih Digital Innovation For Public Service
"Untuk sejawat Terawan ada catatan khusus, putusan sudah ada sejak 2018 dan belum sempat terlaksana, dengan pertimbangan khusus, yang diberlakukan bulan Oktober (2018) ada surat dari PB IDI yang menyatakan bahwa sanksi mulai berlaku," ujar Djoko.
Artikel Terkait
Apa Alasan Terawan Dipecat IDI?
Pecat Mantan Menkes Dokter Terawan, IDI Dihujani Kritik
Pemecatan dr Terawan Dinilai Tidak Sah
Pemecatan Terawan Dinilai Berbahaya bagi Dunia Kedokteran
Soal Pemecatan Terawan, Komite III DPD RI Akan Panggil IDI