Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan merilis Surat Edaran bernomor 36 Tahun 2022.
Adapun aturan ini berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang efektif berlaku tanggal 5 April 2022.
Dalam SE Kementerian Perhubungan RI No 36 Tahun 2022 tersebut diatur persyaratan tes covid-19 bagi penumpang pesawat terbang. Padahal sebelumnya, pemerintah telah menihilkan kewajiban tes bagi mereka yang ingin naik pesawat. pasalnya, situasi pandemi membaik.
Baca Juga: DKI Jakarta Bakal Gelar Festival Malam Takbiran dan Salat Idul Fitri di JIS
Dari SE tersebut, PPDN dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID19; atau
Artikel Terkait
Pelatih Timnas Belanda: Saya Derita Kanker Prostat
Wow! Mantan Pemain Arsenal ini Punya Harga 395,7 Triliun!
Liverpool vs Benfica di Liga Champions, Jurgen Klopp Minta The Reds Waspada
BI Kepri Siapkan Uang Tunai Rp2,11 Triliun untuk Kebutuhan Ramadhan dan Idul Fitri
Siap-siap! Logo dan Maskot Porprov Kepri Dilaunching Mei. Bagaimana Bentuknya?