Pemerintah menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1443 H pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Sementara itu, tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran.
Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo melalui keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Wisman dari Singapura Masuk Kepri Tidak Perlu Tes PCR
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 hijriah pada 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama Idulfitri pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022," kata Presiden, Rabu (6/4/2022).
Keputusan cuti bersama ini akan diatur lebih lanjut melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini pemerintah mengizinkan masyarakat mudik ke kampung halaman.
Baca Juga: Liga Champions 2021-2022 Malam Nanti: Chelsea vs Real Madrid, Villarreal Hadapi Bayern Munich
Jokowi mengatakan cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga.
Artikel Terkait
Liverpool Buka Jalan ke Semifinal Usai Menang 3-1 Atas Benfica
Liga Champions: De Bruyne Menangkan The Citizens Atas Atletico
Soal Masa Depan Mo Salah di Liverpool, Ini Bocoran dari Menpora Mesir
Apakah Pahala Mendengarkan AlQur'an Sama dengan Membacanya?
Jelang Pilpres 2024: Kaum Milenial Inginkan Sandiaga Uno