Pemerintah mengumumkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri tahun 2022.
Pemerintah juga memberikan bonus tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50% untuk ASN, TNI, dan Polri yang masih aktif.
"Tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," kata Presiden RI dalam saluran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4).
Baca Juga: Semifinal Conference League: Leicester vs Roma, Feyenoord vs Marseille
Tambahan tunjangan itu diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi aparatur pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
Dia berharap dengan adanya bonus itu bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Dijelaskannya, aturan itu juga sudah diteken pada Rabu (13/4). THR akan diberikan pada tujuh hari sebelum lebaran Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 akan diberikan pada Juli saat masuk tahun ajaran baru sekolah.
Baca Juga: Barcelona Terdepak, Berikut Tim Semifinalis Liga Europa
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri keuangan utk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah utk yang bersumber pada APBD," pungkasnya.
Artikel Terkait
Kemenag Moratorium Izin Baru PAUD Al-Qur’an dan Rumah Tahfiz Al-Qur’an
BP Batam Tetap Kawal Kemajuan Rencana Investasi dari Uni Emirat Arab
Masjid Tanjak di Bandara Hang Nadim Ditargetkan Rampung Mei 2022, Ketua BP Batam Tinjau Progres Pembangunan
200 Juta Data Kependudukan Terancam Hilang, Kenapa?
Praktik Mafia Minyak Goreng Sudah Diserahkan ke Polisi, Ini Penjelasan Mendag
Kepala BP Batam Bertemu 2 Menteri Singapura: Optimis Semua Sektor Kembali Bangkit
Siapa yang Bakal Top Skor Liga Champions? Benzema atau Salah?