Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menyampaikan pendapatnya terkait ditetapkannya Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka kasus kelangkaan minyak goreng.
Pihaknya meyakini jika Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari bukan pemain tunggal.
"Saya bilang, Kita harus hati-hati bahwa sebenarnya saya yakin bahwa tidak mungkin Dirjen Perdagangan luar negeri yang dijadikan tersangka itu pemain tunggal, itu tidak mungkin," kata Said Didu.
Baca Juga: Kepala BP Batam Serahkan 1.500 Paket Bingkisan Ramadhan 1443 H
Menurutnya, berdasarkan pengalamannya selama 30 tahun di birokrasi bahwa Dirjen Perdagangan Luar Negeri itu fungsinya hanya mengadministrasikan keputusan.
"Sebenarnya pemain belakangnya, saya yakin pasti pemain besar. Saya yakin pasti lebih berkuasa dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Nah, ini harus dibongkar karena sudah keterlaluan permainannya," kata Said Didu di akun YouTube Dioz Channel dari Australia, Rabu (20/4/2022).
Kemudian, Said Didu menyinggung terkait kebijakan pemerintah dalam persoalan minyak goreng.
Baca Juga: Kloter Pertama Haji Indonesia Berangkat Pada 4 Juni 2022
"Dan kita tahu dinamika kebijakan ini, kan menghabiskan lebih dari Rp10 triliun uang rakyat untuk masalah minyak goreng," ujarnya.
Artikel Terkait
Kemendag: Harga Wajar Minyak Goreng Kemasan Rp19.000-Rp25.000 per Liter
Mendag Sebut akan Umumkan Mafia Minyak Goreng Hari Ini, Berikut Penjelasan Polisi
Minyak Goreng Kembali Melimpah, Ini Kritik Athari Gauthi Ardi Terhadap Mendag
Soal Mafia Minyak Goreng, Ketua DPD RI Pertanyakan Janji Mendag
Menperin Diminta Tidak Banyak Janji Soal Minyak Goreng
Praktik Mafia Minyak Goreng Sudah Diserahkan ke Polisi, Ini Penjelasan Mendag
Kasus Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Ungkap Peran Dirjen Kemendag dan Tiga Tersangka