Presiden RI mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia memutuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) dan minyak goreng mulai, Kamis 28 April 2022.
Keputusan itu diambil Presiden dalam rapat yang diikuti jajaran menteri untuk membahas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, yang disiarkan dalam pernyataan resmi di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar Presiden, dikutip Sabtu 23 April 2022.
Baca Juga: Derby Merseyside Liverpool vs Everton, Klopp: Jangan Perpancing Emosi
Presiden menjelaskan larangan ekspor minyak goreng dan CPO itu dilakukan agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau.
"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng melimpah dengan harga terjangkau," kata Jokowi.
Diketahui, Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021-Maret 2022 yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.
Baca Juga: Kaca Rumah Warga Bergetar Akibat Gunung Anak Krakatau Semburkan Lava Pijar
Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Standly MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Paulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang. *
(sumber: harianhaluan.com)
Artikel Terkait
Berikut Doa dan Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Permintaan pada Malam Lailatul Qadar
Kapan Malam Lailatul Qadar Terjadi?
Puasa Membingkai Kearifan Hidup Berbangsa
Soal Perpanjangan Kontrak di Liverpool, Salah Jawab Jujur
Wow! Ancelotti Diambang Ukir Sejarah!