Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021-Maret 2022 yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.
Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Standly MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Paulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang. *
(sumber: harianhaluan.com)
Artikel Terkait
Duh! Kakak Beradik Ini Gugat Ibunya di Pengadilan Agama Boyolali atas Tanah Hibah
Puasa Membingkai Kearifan Hidup Berbangsa
Soal Perpanjangan Kontrak di Liverpool, Salah Jawab Jujur
Wow! Ancelotti Diambang Ukir Sejarah!
Derby Merseyside Liverpool vs Everton, Klopp: Jangan Perpancing Emosi
Pemerintah Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng Mulai 28 April 2022