Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran terkait kegiatan halalbihalal lebaran 2022.
Menteri Dalam Negeri RI menjelaskan, aturan itu sehubungan dengan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus covid-19.
"Maka dalam hal kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut," kata Mendagri, Sabtu 23 April 2022.
Adapun aturan dalam edaran itu yakni, kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 Jawa dan Bali.
Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.
Kedua, maksimal jumlah tamu yang bisa hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.
Baca Juga: MBI Batam Berbagi Takjil Buka Puasa Ramadhan kepada Pengendara
Ketiga, untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).
"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan COVID-19," tulisnya.
Baca Juga: Banding Diterima, Ahmad Mipon Dilepas dari Segala Tuntutan Hukum dan Bebas dari Tahanan
Keempat, Mendagri mengimbau agar tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak. *
(sumber: harianhaluan.com)
Artikel Terkait
Kaca Rumah Warga Bergetar Akibat Gunung Anak Krakatau Semburkan Lava Pijar
Derby Merseyside Liverpool vs Everton, Klopp: Jangan Perpancing Emosi
Pemerintah Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng Mulai 28 April 2022
AC Milan dan Inter Milan Hadapi Lawan Berat Pekan Ini
Berikut Alasan Pemerintah Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng
Masyarakat Diajak Kawal Proses Hukum Mafia Minyak Goreng