Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Hadis UIN Alauddin Makassar ini juga menyampaikan penjelasan tersebut dalam pertemuan pakar falak MABIMS yang berlangsung secara daring pada Kamis, 21 April 2022. Dalam pertemuan tersebut, Kamaruddin menyampaikan, penerapan kriteria baru MABIMS diharapkan memunculkan formulasi dan gagasan yang bermanfaat bagi umat Islam di negara-negara anggota MABIMS.
Baca Juga: Tundukan Lazio 2-1, Milan Rebut Lagi Capolista
“Kita perlu menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Islam, khususnya di bidang hisab rukyat. Kami berharap, forum ini bisa menghasilkan ide-ide yang cemerlang untuk mendukung kemajuan hisab rukyat di dunia Islam secara umum,” tambahnya.
Kamaruddin menambahkan, hasil keputusan sidang isbat akan disampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan secara langsung oleh TVRI sebagai tv pool. (r)
Artikel Terkait
Idul Fitri 1443 H Kemungkinan Serentak pada 2 Mei 2022
Rp 336 M Dana Bantuan PIP Madrasah Mulai Dicairkan Kemenag
Jika Tidak Ingin Terjebak Macet, Hindari Mudik di Tanggal Ini
Menang 2-0 Atas Everton, Liverpool Tempel Ketat Man City
Chelsea Kembali ke Jalur Kemenangan