Kuota Haji 1443 H/2022 M sudah ditetapkan. Menteri Agama RI telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.
Untuk Kepri, Kuota Haji Kepri Tahun Ini 589 orang.
Dalam KMA tertanggal 22 April 2022 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
Baca Juga: Memaknai Zakat Fitrah
“Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M telah diterbitkan. KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” ucap Menag di Jakarta, Selasa (26/4/2022).
KMA ini menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.
Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.
Baca Juga: Perempuan Tertua di Dunia Asal Jepang Wafat di Usia 119 Tahun
“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” tambah Menag.
Artikel Terkait
Saudi Izinkan 1 Juta Jemaah Beribadah Haji, Calhaj Indonesia Bisa Berangkat
106 Ribu Jamaah Calon Haji Diprediksi Berangkat Tahun Ini
Kuota Haji 2022: Khusus 8% dan Reguler 92%
Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji 2022 Rata-rata Rp39,8 Juta per Jemaah
Kloter Pertama Haji Indonesia Berangkat Pada 4 Juni 2022